Seorang ayah dari bocah yang hilang 20 tahun lalu
di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat
akhirnya mengaku bersalah telah menyebabkan
bocah itu meninggal dunia.
Pengakuan itu diungkapkan Rabu 5 April 2017
Sebagai bagian dari kesepakatan Jaksa,
yang mengharuskan dia menunjukkan
lokasi penguburan anak tersebut.
Seperti dilansir Associated Press, Peter Kema Sr.
juga mengaku bersalah terkait perbuatannya
yang menghalangi penuntutan.
Kema setuju untuk menjalani hukuman
penjara selama 20 tahun,
dengan hukuman wajib selama
enam tahun delapan bulan,
jika dia membantu pihak berwenang
menemukan sisa-sisa anaknya, Peter Jr..
Saat hilang, Peter Jr berusia enam tahun.
Jika Kema ternyata menolak bekerja sama,
jaksa bisa mengajukan tuntutan hukuman
penjara hingga 25 tahun.
Hal itu diungkapkan Jaksa
dari Hawaii County Ricky Damerville.
"Perkara ini belum akan berakhir hingga
kita menemukan sisa jasad korban,"
ungkap jaksa usai persidangan.
Peter Kema tidak mengungkapkan keterangan rinci
tentang hal itu dalam persidangan tersebut.
Dia hanya memberikan jawaban "iya",
ketika hakim menanyakan
Apakah ia lalai memberikan perawatan medis
hingga menyebabkan kematian si anak.
Pada akhir tahun 1990-an,
dan memasuki dekade 2000-an,
anak yang dikenal dengan sebutan "Peter Boy,"
menjadi materi iklan pencarian anak hilang dan
korban kekerasan.
Banyak poster dan stiker bertebaran
di penjuru wilayah Hawaii bertuliskan,
"So where's Peter?"
Kema dan sang istri, Jaylin,
sudah lama dicurigai terlibat dalam
hilangnya bocah laki-laki ini.
Namun,
jaksa penuntut mengaku tidak mengantongi
cukup bukti untuk mendakwa mereka,
hingga akhir tahun lalu.
Saat itu,
dewan juri dalam perkara ini mengindikasikan bahwa
kedua orang itu terkait dengan kasus pembunuhan.
Jaylin Kema mengaku bersalah tahun lalu.
Hal itu sekaligus menjadi konfirmasi pertama
yang menegaskan bahwa anak itu telah
meninggal dunia.
Dalam pertukaran untuk hukuman satu tahun,
dia setuju untuk melepaskan hak istimewa pernikahan,
dan bersaksi terhadap suaminya di pengadilan.
Dia setuju dengan fakta yang diungkap jaksa
di pengadilan tentang kelalaian dalam merawat anak
dan kegagalan memberi perawatan medis
hingga berakhir dengan kematian.
Di tahun 1996 dan 1997,
sejumlah anggota keluarga besar yang kini
sebagian besar telah meningal dunia,
sudah mengungkapkan kekhawatiran mereka
bahwa sang ayah melakukan kekerasan
terhadap Peter Jr.
Luka di tangan ditinggalkan tanpa perawatan,
hingga bernanah dan bisa masuk jari dialami bocah itu.
Kesaksian itu diberikan oleh salah satu anggota
keluarga, Damerville, tahun lalu.
Selain tak memiliki asuransi kesehatan,
Jaylin Kema juga tidak memberikan perawatan
kesehatan serta tidak melaporkan kekerasan
yang dilakukan suaminya.
Alasannya, perempuan itu takut dengan sang suami.
Demikian kata Damerville.
Di suatu masa,
antara bulan Mei dan Juni 1997,
putri mereka yang berusia empat tahun
mendengar Jaylin Kema memanggil suaminya.
Menurut saksi mata,
anak itu melihat orantuanya berusaha
membangunkan Peter. Gadis kecil itu pun lalu
melihat kakaknya diletakkan di dalam kotak,
kata Damerville.
Otoritas Kejaksaan percaya anak itu tewas
akibat kurangnya perawatan medis.
Jaksa pun tidak percaya Jaylin Kema tahu
di mana Peter dikuburkan.
Peter Kema sempat mengaku kepada aparat
bahwa anak itu dibawa ke Oahu, dan
memberikannya kepada seseorang bernama
"Aunty Rose Makuakane" untuk adopsi informal.
Empat tahun silam,
Jaksa dari Hawaii County Mitch Roth berjanji
akan mengungkap misteri tidak terselesaikan ini.
Roth mengatakan,
tanpa penemuan tubuh korban,
kelanjutan kasus yang melibatkan
pasangan suami-istri itu akan sulit berlanjut.
"Kabar baik muncul saat istri Kema setuju
untuk memberikan kesaksian melawan suaminya,"
kata Roth.
Roth pun hadir di dalam persidangan
dan duduk berdampingan dengan
kakek kandung Peter Jr.
"Kini kita semua bisa mengetahui kebenarannya,"
ungkap Roth.
"Ini pun menjadi jawaban untuk pertanyaan publik,
"where is Peter Boy? " tegas Roth.
Editor: Glori K. Wadrianto
di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat
akhirnya mengaku bersalah telah menyebabkan
bocah itu meninggal dunia.
Pengakuan itu diungkapkan Rabu 5 April 2017
Sebagai bagian dari kesepakatan Jaksa,
yang mengharuskan dia menunjukkan
lokasi penguburan anak tersebut.
Seperti dilansir Associated Press, Peter Kema Sr.
juga mengaku bersalah terkait perbuatannya
yang menghalangi penuntutan.
Kema setuju untuk menjalani hukuman
penjara selama 20 tahun,
dengan hukuman wajib selama
enam tahun delapan bulan,
jika dia membantu pihak berwenang
menemukan sisa-sisa anaknya, Peter Jr..
Saat hilang, Peter Jr berusia enam tahun.
Jika Kema ternyata menolak bekerja sama,
jaksa bisa mengajukan tuntutan hukuman
penjara hingga 25 tahun.
Hal itu diungkapkan Jaksa
dari Hawaii County Ricky Damerville.
"Perkara ini belum akan berakhir hingga
kita menemukan sisa jasad korban,"
ungkap jaksa usai persidangan.
Peter Kema tidak mengungkapkan keterangan rinci
tentang hal itu dalam persidangan tersebut.
Dia hanya memberikan jawaban "iya",
ketika hakim menanyakan
Apakah ia lalai memberikan perawatan medis
hingga menyebabkan kematian si anak.
Pada akhir tahun 1990-an,
dan memasuki dekade 2000-an,
anak yang dikenal dengan sebutan "Peter Boy,"
menjadi materi iklan pencarian anak hilang dan
korban kekerasan.
Banyak poster dan stiker bertebaran
di penjuru wilayah Hawaii bertuliskan,
"So where's Peter?"
Kema dan sang istri, Jaylin,
sudah lama dicurigai terlibat dalam
hilangnya bocah laki-laki ini.
Namun,
jaksa penuntut mengaku tidak mengantongi
cukup bukti untuk mendakwa mereka,
hingga akhir tahun lalu.
Saat itu,
dewan juri dalam perkara ini mengindikasikan bahwa
kedua orang itu terkait dengan kasus pembunuhan.
Jaylin Kema mengaku bersalah tahun lalu.
Hal itu sekaligus menjadi konfirmasi pertama
yang menegaskan bahwa anak itu telah
meninggal dunia.
Dalam pertukaran untuk hukuman satu tahun,
dia setuju untuk melepaskan hak istimewa pernikahan,
dan bersaksi terhadap suaminya di pengadilan.
Dia setuju dengan fakta yang diungkap jaksa
di pengadilan tentang kelalaian dalam merawat anak
dan kegagalan memberi perawatan medis
hingga berakhir dengan kematian.
Di tahun 1996 dan 1997,
sejumlah anggota keluarga besar yang kini
sebagian besar telah meningal dunia,
sudah mengungkapkan kekhawatiran mereka
bahwa sang ayah melakukan kekerasan
terhadap Peter Jr.
Luka di tangan ditinggalkan tanpa perawatan,
hingga bernanah dan bisa masuk jari dialami bocah itu.
Kesaksian itu diberikan oleh salah satu anggota
keluarga, Damerville, tahun lalu.
Selain tak memiliki asuransi kesehatan,
Jaylin Kema juga tidak memberikan perawatan
kesehatan serta tidak melaporkan kekerasan
yang dilakukan suaminya.
Alasannya, perempuan itu takut dengan sang suami.
Demikian kata Damerville.
Di suatu masa,
antara bulan Mei dan Juni 1997,
putri mereka yang berusia empat tahun
mendengar Jaylin Kema memanggil suaminya.
Menurut saksi mata,
anak itu melihat orantuanya berusaha
membangunkan Peter. Gadis kecil itu pun lalu
melihat kakaknya diletakkan di dalam kotak,
kata Damerville.
Otoritas Kejaksaan percaya anak itu tewas
akibat kurangnya perawatan medis.
Jaksa pun tidak percaya Jaylin Kema tahu
di mana Peter dikuburkan.
Peter Kema sempat mengaku kepada aparat
bahwa anak itu dibawa ke Oahu, dan
memberikannya kepada seseorang bernama
"Aunty Rose Makuakane" untuk adopsi informal.
Empat tahun silam,
Jaksa dari Hawaii County Mitch Roth berjanji
akan mengungkap misteri tidak terselesaikan ini.
Roth mengatakan,
tanpa penemuan tubuh korban,
kelanjutan kasus yang melibatkan
pasangan suami-istri itu akan sulit berlanjut.
"Kabar baik muncul saat istri Kema setuju
untuk memberikan kesaksian melawan suaminya,"
kata Roth.
Roth pun hadir di dalam persidangan
dan duduk berdampingan dengan
kakek kandung Peter Jr.
"Kini kita semua bisa mengetahui kebenarannya,"
ungkap Roth.
"Ini pun menjadi jawaban untuk pertanyaan publik,
"where is Peter Boy? " tegas Roth.
Editor: Glori K. Wadrianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar